hanya blog biasa
KPPI STOP Tayang Empat Mata!

Wuaduuhhh… piyee to iki???
Berita duka nih buat kita-kita para penggemar berat Empat Mata yang dibawakan oleh Tukul Arwana di Trans 7. Mulai Selasa (4/10) malam hingga satu bulan ke depan tidak akan dapat lagi kita tonton banyolan-banyolan khas pelawak Tukul Arwana. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara acara tersebut.
“Saya Alhamdulillah sajalah dan tetap tenang. Toh saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” ujar pemilik nama asli Riyanto itu.
Mas Tukul yang merupakan Pelawak terfavorit pilihan pemirsa versi Panasonic Award 2007 ini mengatakan awalnya program hiburan yang sudah mencapai 550 episode ini selalu mengikutsertakannya dalam pemilihan konsep acara, tapi belakangan ia tidak dilibatkan lagi.
“Saya cuma diminta,bagaimana membuat penonton terhibur. Selebihnya urusan pihak Trans 7,” kata mas Tukul.
Ketika disinggung tentang kemungkinan tidak bisa tayang lagi untuk selamanya, pria kelahiran 1963 itu kembali menyatakan sudah pasrah. “Rezeki kan Allah yang mengatur, saya hanya menjalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPI Pusat memutuskan untuk menghentikan program bincang-bincang Empat Mata
yang ditayangkan setiap pukul 21.00 WIB dari Senin-Jumat.
“Dalam salah satu adegan ada bintang tamu yang memakan kodok hidup-hidup sehingga dinilai telah melanggar pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran (SPS),” ujar Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja di Jakarta, Selasa (4/10).
Keputusan penghentian sementara ini, kata Sasa, diambil setelah sebelumnya, program Empat Mata telah menerima teguran sebanyak 3 kali. Teguran sebelumnya dilayangkan pada 5 Mei 2007, 27 September 2007 serta 25 Agustus 2008.
Namun berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program Empat Mata yang tayang 29 Oktober 2008 episode Sumanto, mantan pemakan mayat ditemukan adanya pelanggaran. Maka sesuai dengan Undang-undang Penyiaran, KPI memutuskan untuk menghentikan sementara program Empat Mata, mengingat adegan dalam program tersebut sangat tidak pantas dan melanggar SPS yang ditetapkan KPI.
Dalam jumpa pers pukul 13.00, Sasa Djuarsa Sendjaja menyatakan program ini sangat tidak pantas, terutama pada salah satu adegan yang menampilkan seorang bintang tamu memakan hewan hidup-hidup.
Menurut hasil pleno KPI Pusat program ini dinilai telah melanggar P3-SPS pasal 28 ayat 3 “lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis”.
Pasal 28 ayat 4, “lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari”.
Serta pasal 36 “lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang”.
Sebelumnya KPI Pusat, lanjut Sasa, menerima reaksi dan pengaduan masyarakat kepada KPI yang mengeluhkan tayangan di atas sangat gencar. Untuk itu berdasarkan UU Penyiaran, KPI wajib menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran isi siaran.
Beuhhh… kebetulan wewenk emang nonton edisi yang “makan kodok itu”. Waktu itu bintang tamu utama-nya adalah Sumanto (The Cannibal) dan keluarga. Emang nyeremin sih. Tapi apakah satu episode saja yang dianggap melanggar sudah dapat menghentikan penayangan acara tsb untuk selama-lamanya?
Mas Tukul… tanya aja sama KPPI nya butuh brapa.. huehueuhe… :nyikut:
| Print article | This entry was posted by wewenk on 6 November 2008 at 15:13, and is filed under Berita dan Cerita, Sekilas Info. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |










about 3 years ago
hehehe, acara tersebut sudah mendapatkan teguran 3x, sudah sewajarnya di skorsing dulu.
about 3 years ago
kenapa teguran dan skorsing yg dilayangkan? gak bisa kasih saran atau solusi ya? no wonder KPPI cuma bisa komplen seperti mahasiswa yg kebanyakan cuma bisa demo???
about 3 years ago
xXx: Pasal 28 ayat 4, “lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari”.
Serta pasal 36 “lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang”.
xXx: pasal 28 ayat 4: itu mah makan dan itu lumrah
xXx: apa bedanya ama orang makan pasir???
xXx: gak lumrah kan?
xXx: pasal 36: makan bukan nyiksa, matanya kemana seh?
xXx: kalo itu kodok digantung
xXx: itu penyiksaan
xXx: aduwww anak bodoh keq aku juga tau itu nyari2 alasan
xXx: pengen minta duit
xXx: Sebelumnya KPI Pusat, lanjut Sasa, menerima reaksi dan pengaduan masyarakat kepada KPI yang mengeluhkan tayangan di atas sangat gencar. Untuk itu berdasarkan UU Penyiaran, KPI wajib menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran isi siaran.
xXx: masyarakat yg mana ya?
xXx: hahaha cari alasan
xXx: dan itu yg makan emang orang kanibal
xXx: so what gitu lowh!
xXx: lagian itu acara BO
xXx: gimana seh!
xXx: aduw entahlah
xXx: aku yang guoblok atau mereka seh?
about 3 years ago
masa bodo’…KPPI yang aneh :smoker: