hanya blog biasa
Oknum Polisi Berkendara Tanpa TNKB
Polisi, Pengayom Masyarakat. Itulah slogan yang senantiasa dibanggakan dan dipajang di Kantor-Kantor Polisi. Nyatanya, masih terdapat kepincangan dalam kasus-kasus hukum di masyarakat. Tulisan yang berikut ini adalah contoh dari kepincangan hukum di masyarakat, walaupun mungkin tergolong sepele.
Pagi ini, wewenk seperti biasa berjalan menuju kantor dengan menunggangi si gesit irit-nya. Ditengah perjalanan wewenk melihat oknum Polisi yang berseragam Korps Brimob mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam, tanpa mengenakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Pelat Nomor Kendaraan).
Ironisnya, sepanjang jalan tersebut, kami melewati 3 Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) yang dua diantaranya dijaga oleh Polisi Lalu Lintas. Dan oknum yang jelas melanggar Pasal 57 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sedikitpun tidak menjadi perhatian Polisi Lalu Lintas yang tengah berjaga di posnya.
Padahal hampir setiap harinya wewenk melewati jalan ini, selalu saja ada pengendara bermotor dari golongan masyarakat umum yang terkena tilang. Baik itu karena jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas, ataupun yang hanya “dugaan” petugas belaka. Kenapa ada kata “dugaan” di sini? Karena si petugas juga sering asal pilih pengendara bermotor (ramor) dan menanyakan kelengkapan surat-surat tanpa melihat apakah si ramor melakukan pelanggaran langsung atau tidak. Jika ternyata si ramor tidak membawa surat-surat, yah kena tilang lah dia.
Sedikit kesal dengan hal ini, wewenk sengaja mengeluarkan Soner W910 dari saku jaket. Akhirnya, di Jalan K.H. Khatib Sulaiman wewenk sempat menjepret si Oknum tersebut. Hasil jepretannya bisa dilihat di atas.
Mari kita kutip Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat (1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Ayat (2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
No Offense yah Pak Polisi. Anda sudah melanggar Pasal 57 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui tulisan ini, mudah-mudahan saja ada Bapak-Bapak, Abang-Abang dari Pihak Kepolisian yang ikut membaca dan merenungkan hal ini. Bahwa negara ini negara hukum, semuanya diperlakukan sama di mata hukum. Jangan hanya pengendara bermotor umum saja yang ditilang, kalau terbukti ada anggota kepolisian yang pelanggaran, juga ditilang dong. Kalau tidak, kapan Negara ini jadi Negara Hukum yang sebenarnya??
| Print article | This entry was posted by wewenk on 8 June 2009 at 11:56, and is filed under Berita dan Cerita. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |










about 2 years ago
di samarinda juga banyak polisi kaya gitu
hehehe
about 2 years ago
dasarrrrrrr polisi …semua juga gitu hehehe sama aja dimana2 …
about 2 years ago
Motor baru, ato lagi test drive.
about 2 years ago
woh si bandit nan mampoto pak, wak tau inyo ma pak tangkok se :sokcool:
about 2 years ago
Motor baru tuh.. Waktu motor saya baru dulu, juga ndak pasang tnkb, enggak ditilang kok. Lha emang blom ada tnkbnya..
about 1 year ago
polisi seperti itu langsung pecat aja.dia sering nilang knp dia sendiri melnggar.apa mau di tilang ma rakyat,inget pak polisi yg terhormat anda di gaji oleh rakyat
about 1 year ago
Hehehehe.. POLISI?? ya ngga heran.. emang udah lumrah..
about 1 year ago
DASAR GOBLOK,,DIMANA-MANA TUH MOTOR BARU YA GAK BAKAL ADA TNKB NYA,,KN ADA TUH SURAT JALAN YG BISA D TUNJUKIN,,YG EKSPOS NH FOTO AJ MUNGKIN YG IRI.POLISI SALAH SDIKIT AJA UDA KYA KEBAKARAN JENGGOT,,COBA KALO MASYARAKAT/MAHASISWA YG MELANGGAR,,MANA ADA MENCUAT,,DASAR KALIAN TUH TAI SEMUA…….
about 1 year ago
bukan kebakaran jenggot mas.. tapi cuma tergelitik saja untuk berbagi kegundahan…
yang jelas, kalau masyarakat biasa yang membawa motor tanpa TNKB meskipun sudah bawa surat tanda pembelian dan tanda pendaftaran TNKB nya, tetap “ditilang ditempat” kok…
dan saya menulis ini sesuai pengalaman saya…
about 2 months ago
Sebenarnya itu bukan pemandangan yg aneh, sudah sering terutama saya pribadi melihat hal seperti itu dijalanan. dengan bebasnya petugas kepolisian tsb memakai kendaraan tanpa tnkb, bahkan bisa jadi tanpa surat penting kendaraan lainnya. seharusnya mereka lebih mengerti tentang hukum, terutama hukum lalu lintas. mereka berkoar-koar mengenai hukum tetapi oknum mereka sendiri yg banyak melanggar aturan tsb, maka tak heran bangsa ini semakin bobrok juga kehidupannya. harusnya hukum itu buta, smua dpandang sama dimata hukum.
apapun itu alasannya mau motor baru ke mau motor lama yg lagi dperjang pajaknya, tetap saja melanggar aturan lalu lintas, klo tidak ada TNKB dan surat2 penting lainnya. lah paling juga 2 minggu turun TNKB, ngk nyampe setahun.