Oknum Polisi Berkendara Tanpa TNKB

Filed Under (Berita dan Cerita) by wewenk on 08-06-2009

Tagged Under : ,

Polisi, Pengayom Masyarakat. Itulah slogan yang senantiasa dibanggakan dan dipajang di Kantor-Kantor Polisi. Nyatanya, masih terdapat kepincangan dalam kasus-kasus hukum di masyarakat. Tulisan yang berikut ini adalah contoh dari kepincangan hukum di masyarakat, walaupun mungkin tergolong sepele.

Pagi ini, wewenk seperti biasa berjalan menuju kantor dengan menunggangi si gesit irit-nya. Ditengah perjalanan wewenk melihat oknum Polisi yang berseragam Korps Brimob mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam, tanpa mengenakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Pelat Nomor Kendaraan).

Ironisnya, sepanjang jalan tersebut, kami melewati 3 Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Lantas) yang dua diantaranya dijaga oleh Polisi Lalu Lintas.  Dan oknum yang jelas melanggar Pasal 57 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sedikitpun tidak menjadi perhatian Polisi Lalu Lintas yang tengah berjaga di posnya.

Padahal hampir setiap harinya wewenk melewati jalan ini, selalu saja ada pengendara bermotor dari golongan masyarakat umum yang terkena tilang. Baik itu karena jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas, ataupun yang hanya “dugaan” petugas belaka. Kenapa ada kata “dugaan” di sini? Karena si petugas juga sering asal pilih pengendara bermotor (ramor) dan menanyakan kelengkapan surat-surat tanpa melihat apakah si ramor melakukan pelanggaran langsung atau tidak. Jika ternyata si ramor tidak membawa surat-surat, yah kena tilang lah dia.

Sedikit kesal dengan hal ini, wewenk sengaja mengeluarkan Soner W910 dari saku jaket. Akhirnya, di Jalan K.H. Khatib Sulaiman wewenk sempat menjepret si Oknum tersebut. Hasil jepretannya bisa dilihat di atas.

Mari kita kutip Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ayat (1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Ayat (2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

No Offense yah Pak Polisi. Anda sudah melanggar Pasal 57 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melalui tulisan ini, mudah-mudahan saja ada Bapak-Bapak, Abang-Abang dari Pihak Kepolisian yang ikut membaca dan merenungkan hal ini. Bahwa negara ini negara hukum, semuanya diperlakukan sama di mata hukum. Jangan hanya pengendara bermotor umum saja yang ditilang, kalau terbukti ada anggota kepolisian yang pelanggaran, juga ditilang dong. Kalau tidak, kapan Negara ini jadi Negara Hukum yang sebenarnya??

Comments:

Post a comment

@-) ;) :| :x :wanttokill: :usappipi: :twisted: :tutupmulut: :terkekeh2: :tepokdada: :tebarbunga: :taichi: :sokkeren: :sokcool: :smoker: :senang: :roll: :rocker: :puyeng: :pilek: :party: :oops: :o :nyikut: :nyeleneh: :nunggu: :nonono: :ngiler: :ngegame: :ngantukniih: :nerd: :nakut2in: :naksirabis: :mrgreen: :momintamaaf: :mimisan: :mikir: :menggigil: :meneketehe: :matre: :marup: :maludeh: :maafin: :loveit: :lol: :kringetan: :kiss: :jelek: :idea: :hantu: :goyangkpala: :good: :geram: :gerakjalan: :gerah: :evil: :ehem: :dimarahin: :demampanggung: :dandan: :cry: :bolakbalik: :bisik2: :berkaca2: :benjol: :banyakduit: :atitparah: :atitgigi: :asoygeboy: :arrow: :ampun: :P :D :?: :? :- :) :( :!: 8)