Maksudnya apa nih??

Nah.. temen2 kan udah pada tau nih.. kemarin Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak Premium Rp. 500,- menjadi Rp. 5.500,- per liternya. Hanya saja harga tersebut baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 Desember 2008 mendatang. Masih kurang sebulan lagi.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo bilang, penurunan harga premium bersubsidi yang dilakukan per 1 Desember 2008 disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. “Anggaran yang tersisa tahun ini hanya cukup menurunkan harga premium mulai 1 Desember 2008,” katanya. Baca Terus…